DPRD Dukung Relokasi dan Tertibkan Warung Kopi Pijat
TENGGARONG, Selasa (4/4/2017) lalu, DPRD
Kutai Kartanegara menerima kunjungan silaturahmi dan PMD KAHMI Kukar.
Rombongan KAHMI yang dipimpin Ketuanya
Lukmah, diterima Ketua DPRD Salehudin di ruang Banmus DPRD Kukar. Turut hadir
pula Anggota DPRD Kukar seperti Abdul Rasyid, Fathan Djunaidi, Supriyadi, Ahmad
Yani dan Suyono, Kepala Satpol PP, Bappeda, Dinas Perdagangan dan Bagian
Ekonomi Setkab Kukar.
Dalam pertemuan itu dibahas beberapa hal seperti persoalan Pasar Mangkurawang dan kopi pangku/pijet di jalan Jalur Tenggarong Seberang.
Salehuddin dalam kesempatan itu mengatakan, keberadaan Pasar Mangkurawang telah sesuai dengan RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kab. Kutai Kartanegara tahun 2013-2033.
Hal ini juga telah mengacu pada Perda
Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern khususnya pasal Pasal 6 ayat (1) dan (2).
“Kami minta agar langkah-langkah yang
telah dilaksanakan oleh pemerintah dalam hal ini penertiban pasar tumpah,
dilakukan dengan cara-cara yang beradab.”kata Salehudin.
Sementara itu Abdul Rasyid menyatakan dukungannya atas kebijakan Pemkab. Kutai Kartanegara untuk merelokasi pedagang Pasar Tangga Arung ke pasar Gerbang Raja Mangkurawang dan melakukan perluasanan Pasar Mangkurawang.
Marwan mewakili presedium KAHMI Kukar
menyatakan dukungan sepenuhnya atas langkah-langkah yang diambil oleh
pemerintah daerah dalam melakukan penataan padagang pasar tumpah, pedagang kaki
lima, dan pedagang dadakan yang melanggarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Dalam kesempatan itu Plt Kasatpol PP Fida Hurasani menjelaskan bahwa Satpol PP hanya menjalankan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Jo. Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, keberadaan pasar tumpah dan pasar dadakan melanggar dua Perda ini, selain itu juga mengganggu estetika kota.
Terkait dengan warung kopi pijat, Agus
sahli dari KAHMI meminta segera diambil langkah-langkah konkrit dan tegas agar
tidak menjadi masalah sosial (prostitusi terselubung) dan mengganggu ketertiban
umum.
“Saya mengucapkan
terimakasih atas masukan dan rekomendasi terkait hal tersebut,” kata Salehudin.(awi-poskotakaltimnews.com)